Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara terus melaksanakan pengawasan terhadap kinerja notaris diwilayahnya. Kamis 25 Agustus 2022 Majelis Pengawas Notaris laksanakan gelar perkara terhadap 2 (dua) orang notaris atas rekomendasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Medan, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Pelaksanaan pengawasan melalui gelar perkara ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris yang tujuannya adalah untuk menghimpun pendapat hukum seluruh anggota Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagai bahan masukkan kepada Tim Pemeriksa dalam melakukan sidang Pemeriksaan.
Majelis Pengawas Wilayah yang hadir pada pemeriksaan ini antara lain perwakilan dari akademisi Supriyatno dan Lindawani Girsang. Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem yang mengikuti secara virtual.
Pemeriksaan terhadap notaris Yanti Sulaiman dan Fujianto Ngariwan ini merupakan peran aktif Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai notaris yang ada dalam wilayah kerjanya. Dengan adanya pengawasan semacam ini diharapkan pelayanan yang diberikan oleh notaris bebas dari penyimpangan.