Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Persiapan Pelaksanaan FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Senin 06 September 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengadakan persiapan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda) dari Perspektif HAM. Ranperda yang menjadi pembahasan dalam FGD tahun ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Dalam kunjungannya tim yang terdiri dari Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut dan staff bidang HAM bermaksud untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan FGD dan ketersediaan pewakilan dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk hadir pada FGD yang akan dilaksanakan Rabu, 15 September 2021. Pada kegiatan tersebut Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengundang stakeholder terkait antara lain DPRD Provinsi Sumatera Utara, birokrasi, akademisi, dan lembaga sosial masyarakat yang memiliki perhatian khusus atas Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Provinsi Sumatera Utara.