Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Dialog Interaktif Radio Terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris

dialog radio pmpj1

Medan - Bertempat di Polonia Hotel Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait urgensi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris. (Selasa,24/08/2021)

Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Notaris wajib menerapkan PMPJ. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat tentang identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa dan pemantauan transaksi pengguna jasa.

Dalam Penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis resiko, yaitu apabila tingkat resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat, sedangkan apabila tingkat resiko lebih rendah maka dapat menerapkan kebijakan yang lebih sederhana.

Bertindak selaku Narasumber yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Tapanuli Raya sekaligus Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Medan Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum dan Notaris Kota Medan Dr. Cipto Soenaryo, SH, M.Kn.

Dalam dialog para narasumber sepakat bahwa dipandang perlu menetapkan suatu panduan yang memberikan petunjuk teknis bagi Notaris agar memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi PMPJ.

Penerapan PMPJ oleh Notaris diharapkan dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

dialog radio pmpj2

dialog radio pmpj3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI