Medan - Bertempat di Polonia Hotel Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait Pembinaan Dan Pengawasaan Notaris Melalui Majelis Pengawasan Notaris, Permasalahan Yang di hadapi Dalam Pembinaan dan Pengawasan serta Pemetaan Notaris Bermasalah . (Kamis, 26/08/2021).
Dalam rangka menjalankan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tenjang Jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM pusat, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris yang terdapat di 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terbagi dalam 11 Wilayah pengawasan dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara.
Penerapan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah antara lain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris agar Notaris dapat bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi kliennya sendiri ataupun dapat merusak nama baik dari Notaris yang bersangkutan. Yang menjadi pembeda antara Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah adalah kewenangan yang dimiliki. Setelah Majelis Pengawas Daerah menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan melaksanakan pemeriksaan terhadap notaris yang dimaksud, MPD menyerahkan hasil rekomendasi kepada MPW untuk kemudian diambil keputusan terhadap notaris yang bersangkutan.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan sekaligus Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa Medan DR(CAND) Azmiati Zulia, S.H., M.H, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumatera Utara sekaligus Notaris Kota Medan Lindawani Girsang, SH, SpN, dan Sekretaris MPDN Siantar-Simalungun yang juga Analis Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yan Putra Jalo Situmorang.
Dalam dialog interaktif, narasumber menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai kewenangan serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat berhadapan dengan notaris. Permasalahan diantaranya kekhawatiran dan ketakukan masyarakat ketika ingin melaporkan notaris yang dianggap bermasalah kepada MPD atau MPW. Narasumber sepakat masyarakat tidak perlu takut dalam melaporkan notaris yang dianggap bermasalah, dikarenakan laporan dan informasi dari masyarakat membantu MPD DAN MPW dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris.
Narasumber dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris harus merupakan para pihak yang terdapat pada produk hukum yang dikeluarkan oleh notaris. Sebagai penutup, narasumber menyampaikan bahwa MPD dan MPW siap menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris ,dengan tujuan surat kepada Majelis Pengawas Daerah dimana notaris tersebut bertugas. MPD serta MPW juga akan berusaha menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat.