Humbang Hasundutan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Humbang Hasundutan yang diselengarakan oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan, pada hari kedua Selasa, (06/09/2022) di Hotel Martabe Dolok Sanggul dan didampingi oleh Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan sampai dengan besok Rabu, 07/09/22.
Desy Anggerainy menjelaskan kepada Pelaku UMKM bagaimana teknis dalam pendaftaran merek melalui website dgip.go.id, mulai dari pembuatan akun/user, Klasifikasi Merek, Pemesanan Kode Billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan proses pendaftaran merek tersebut. Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran merek bagi pelaku UMKM yaitu Logo, KTP, Tanda Tangan Digital Pemohon, Surat Keterangan yang menerangkan Bahwa Pelaku UMKM adalah binaan dari Dinas Koperasi setempat dan Surat Pernyataan UMK.
Selanjutnya Tim Kantor Wilayah melaksanakan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran merek terhadap 20 orang pelaku UMKM di Kabupaten Humbang Hasundutan dan dilanjutkan sampai dengan besok Rabu, 07/09/22.