Medan - Masih berlanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Jum'at, (19/10/2021).
Dengan dikeluarkannya SE PERMEN PAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, terdapat sedikit banyak perubahan terhadap sistem penyusunan SKP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan-perubahan tersebut perlu disosialisasikan mengingat pentingnya SKP dalam menilai kinerja masing-masing pegawai yang berujung pada kinerja dari instansi itu sendiri.
Oleh karena itu, demi mempermudah proses penyusunan SKP bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Tim dari Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan RUmah Tangga melakukan Sosialisasi Penyusunan SKP kepada Unit Pelaksana Teknis.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pegawai pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat menyusun SKP masing-masing dengan lancar tanpa ada hambatan suatu apapun.