Padang Sidimpuan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah, salah satunya pelaksanaan tusi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). (Kamis, 16/11/2023) Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan sosialisasi mengenai PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidimpuan.
Pada kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut juga berkoordinasi terkait pengumpulan data perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda. Tim Kanwil kemenkumham Sumut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Padang Sidimpuan, Mega Sari Yanti Siregar.
Pada kesempatan ini tim Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan ketentuan terbaru dari PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007, dimana terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak. Hal ini dirasa sangat penting karena setiap anak yang lahir dari hasil perkawinan campur memiliki status kewarganegaraan. Pelaksanaan kebijakan ini dibatasi selama 2 (dua) tahun sejak peraturan diundangkan tanggal 31 Mei 2024, sehingga tidak sampai 1 (satu) tahun lagi aturan tersebut akan berakhir.
Selain itu, tim Kanwil juga melakukan pendataan mengenai pelaku perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda, hal ini dimaksudkan untuk membentuk database anak berkewarganegaraan ganda. Kedepannya diharapkan pelaksanaan layanan pasal 3A dapat dilakukan secara optimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumut.