Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Penyebaran Informasi Terkait Layanan Kewarganegaraan di Kota Padang Sidimpuan

disdukpsp

Padang Sidimpuan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah, salah satunya pelaksanaan tusi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). (Kamis, 16/11/2023) Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan sosialisasi mengenai PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang  Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007  tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,  dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik  Indonesia pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidimpuan.

Pada kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut juga berkoordinasi terkait pengumpulan data perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda. Tim Kanwil kemenkumham Sumut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Padang Sidimpuan, Mega Sari Yanti Siregar.

Pada kesempatan ini tim Kanwil  Kemenkumham Sumut menyampaikan ketentuan terbaru dari PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang  Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007, dimana terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak. Hal ini dirasa sangat penting karena setiap anak yang lahir dari hasil perkawinan campur memiliki status kewarganegaraan. Pelaksanaan kebijakan ini dibatasi selama 2 (dua) tahun sejak peraturan diundangkan tanggal 31 Mei 2024, sehingga tidak sampai 1 (satu) tahun lagi aturan tersebut akan berakhir. 

Selain itu, tim Kanwil juga melakukan pendataan mengenai pelaku perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda, hal ini dimaksudkan untuk membentuk database anak  berkewarganegaraan ganda. Kedepannya diharapkan pelaksanaan layanan pasal 3A dapat dilakukan secara optimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumut.

 

disdukpsp1

disdukpsp2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI