Medan - Bertempat di Hotel Grand Mercure (16/11/2023), Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid HAM Flora Nainggolan, menghadiri giat Komnas HAM tentang Konsultasi Publik untuk lebih menjaring partisipasi berbagai pemangku kepentingan mendapatkan masukan yang seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan tentang standar norma dan pengaturan Bisnis dan HAM. Komnas HAM berpandangan bahwa implementasi prinsip-prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia sangat diperlukan namun untuk mengimplementasikan panduan prinsip-prinsip bisnis tersebut diperlukan standar norma pengaturan (SNP) yang sifatnya teknis dan dapat dilaksanakan (applicable). SNP dapat menjadi panduan pelaksana sehingga korporasi dapat melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penghormatan (to respect) sehingga terhindar dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Korporasi.
Kegiatan dibuka oleh Dr. Esrom Hamonangan, S.Si., MEE. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian. Turut hadir Kepala Pusham unimed Majda El Muhtaj dan perwakilan OPD di Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Esrom, menyampaikan bahwa Sasaran SNP yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini adalah para pembuat kebijakan, lembaga penyedia layanan terkait, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Penyusunan SNP dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan adanya rujukan bersama dalam pemaknaan, penilaian, dan petunjuk pelaksanaan atas kaidah-kaidah hak asasi manusia dan peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Dalam diskusi, Flora menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konsultasi publik Bisnis dan HAM yang dilaksanakan Komnas HAM di Medan. Senada dengan itu, beberapa waktu lalu Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly telah meluncurkan Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan la.innya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM. Pengaturan Stranas BHAM meliputi 3 (tiga) hal yaitu: kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
Kegiatan konsultasi publik berlangsung interaktif dan ditutup dengan foto bersama.