Labuhan Deli - Laksanakan Pengumpulan Data dalam rangka Pelaksanaan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, beserta Tim berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli. (21/6/2023)
Pengumpulan data dilakukan terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023. Kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut diterima dengan baik oleh Plh. Karutan Palben Manurung dan Jajaran Rutan Klas I Labuhan Deli.
Mengawali kunjungan, Kabid HAM menyampaikan tentang maksud dan tujuan kedatangan TIM adalah Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada unit eselon I yaitu Badan Strategi Kebijakan (BSK) terkait Pengumpulan data Tentang Implementasi Permenkumham 17 Tahun 2023. Kemudian dilanjutkan tentang Pelaksanaan dan Kendala yang ada terkait dengan Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Point utama yang didiskusikan adalah penerapan pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan. Disampaikan bahwa didalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat Narapidana yang memenuhi indikator tersebut pada Rutan Kelas I Labuhan Deli.