Medan - Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh seluruh Instansi Pemerintah seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Senada dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan didampingi oleh Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun S. Lumban Gaol dan Tim melaksanakan penguatan serta Monitoring dan Evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK - IKM) di Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan (31/01/2023).
Tim diterima oleh Plh. Kepala BHP Medan R. Juliar B Hutasoit dan Kepala KPR Rutan Kelas I Medan Petrus Hutagalung dan operator aplikasi IPK/IKM. Pada kunjungan tersebut dilakukan penguatan terhadap hasil survei yang dilakukan secara internal juga masyarakat atas 4 (empat) indikator yakni budaya, organisasi dan sistim anti korupsi; Integritas kerja terkait pengelolaan SDM; Integritas dan pelaksanaan anggaran; Integritas kerja dan kesesuaian dengan aturan dan norma.
“Pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan ini sangat penting dilakukan secara berkala dan konsisten untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja termasuk di BHP dan Rutan Kelas I Medan” demikian disampaikan Flora mengakhiri kunjungannya.