Medan - Dalam rangka membangun, mengelola dan mengembangkan layanan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual unit kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Pendampingan Pemanfaatan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Pendampingan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari s.d. 01 Februari 2023 oleh Tim DJKI (Sugiharto Nasrun, S.Kom. dan Alfan Willyandanu, S.Kom) yang disambut baik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum ,Surya Darma dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy, Selasa (30/1/2023).
Adapun materi Pendampingan Pemanfaatan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual terdiri dari Aplikasi PDKI, Aplikasi Merek, Aplikasi Hak Cipta, Aplikasi Paten, Aplikasi Desan Industri, Aplikasi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Aplikasi Rahasia Dagang, dan Aplikasi SIMPAKI. Metode yang digunakan adalah bimbingan secara teknis dan memberikan simulasi penggunaan sistem administrasi kekayaan intelektual sehingga bermanfaat bagi pelayanan kekayaan intelektual di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.