Simalungun - Dorong pendaftaran permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan pendampingan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun. Kamis (21/04/2022).
Pendampingan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Simalungun ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun yang telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Dari hasil pendampingan hari ini, masih terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah SK Bupati tentang Pengurusan Indikasi Geografis Robusta Simalungun, meski begitu, draft SK Bupati ini sendiri sudah ada hanya tinggal memutuskan nama-nama yang perlu dicantumkan di dalam SK tersebut.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Simalungun, Frengky Tobing, memastikan bahwa SK Bupati telah ada draftnya akan tetapi untuk hal ini beliau juga membutuhkan kolaborasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun yang dalam hal ini hadir dalam pertemuan yaitu Kepala Bidang Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Darmawan Jaya Saragih. Dari perbincangan Pemerintah Daerah dan Kelompok Tani yang ada, untuk penyusunan nama- nama pengurus yang nantinya akan dituangkan dalam SK Bupati masih kesulitan dikarenakan adanya konflik internal didalam kelompok tani itu sendiri. Untuk itulah Pemerintah Daerah hadir sebagai penengah agar tercapai satu kata sepakat demi kemajuan Kopi Robusta Simalungun itu sendiri.
Kegiatan Pendampingan permohonan KI ini terlaksana dengan baik yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, dan didampingi oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta tim.