Medan - Sehubungan dengan fungsi fasilitasi harmonisasi perancangan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus melakukan pendampingan dalam harmonisasi rancangan peraturan daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan melakukan koordinasi dan konsultasi terkait harmonisasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota medan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu, 2 Agustus 2023.
Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan menyampaikan bahwa perlu adanya pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud agar nantinya peraturan daerah yang dibentuk telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Bidang Fasilisitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing menyambut baik kedatangan staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan menyampaikan akan memfasilitasi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan, mengingat pentingnya rancangan peraturan daerah tersebut untuk segera diundangkan sebagai pijakan yuridis bagi pemerintah kota Medan dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Turut hadir para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan serta staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan.