Serdang Bedagai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendukung Pemerintah Daerah dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, Selasa (23/01/2024).
Propemperda merupakan rencana penyusunan perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi Raperda yang di susun berdasarkan skala prioritas. Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa skala prioritas propemperda di susun berdasarkan 4 ( empat ) kriteria yaitu perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, menjalankan otonomi daerah, menunjang rencana pembangaunan daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat.
Tujuan utama dari pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Fasilitasi Propemperda adalah terlaksananya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis untuk menghasilkan perencanaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Untuk terlaksananya Fasilitasi Propemperda dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yang pertama adalah Inventarisasi Propemperda, selanjutnya dilakukan Monitoring dan Evaluasi Propemperda, dan kemudian dilakukan Rekomendasi Analisis Ranperda Prioritas.
Berlangsung di ruangan bagian Hukum, bersama tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Ida Nata H.D.Rumondang Sihaloho (Analis Hukum Ahli Madya); Dina Yenny M. Sitepu (Analis Hukum Ahli Madya); dan Hisar P. Butar -Butar (Perancang Perundang- undangan Ahli Muda) berkordinasi ke bagian hukum Sekretariat Kantor Bupati Serdang Bedagai terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 . DiterIma langsung oleh Perancang Peraturan Perundang undangan Muda (Amentiur Saragih), memaparkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPR Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada inti pembahasan, Perancang Peraturan Perundang undangan Muda (Amentiur Saragih) bagian hukum Sekretariat Kantor Bupati Serdang Bedagai memaparkan penyampaian paparan mengenai hasil inventarisasi permasalahan Propemperda serta penyampaian laporan sementara pelaksanaan Fasilitasi Propemperda. Dimana ada 14 ( empat belas ) Propemperda yang sudah di usulkan ke DPRD Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2024 dan sudah mendapat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai untuk tahun ini.