Humbang Hasundutan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubid Pelayanan KI Desy Anggerainy dan Tim melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Lintong di Kabupaten Humbang Hasundutan. Tim bertemu langsung dengan Ketua Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong, ia mengatakan "Kopi arabika sumatera lintong dinyatakan lolos mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) pada tahun 2012".
IG adalah penanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk. Penerapannya bertujuan agar kopi itu memperoleh keterangan benar berasal dari kawasan indikasi. Kopi yang dipasok tanpa surat keterangan IG dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran produk.
Ketua MPIG Kopi Arabika Sumatera Lintong menjelaskan, penyematan IG bagi kopi arabika sumatera lintong mengacu pada kondisi geografis hasil kopi yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yakni Lintong Nihuta, Dolok Sanggul, Paranginan, Onan Ganjang, dan Pollung. ”Enam kecamatan ini yang memproduksi kopi identik dengan nama kopi lintong karena memiliki kekhasan aroma dan cita rasa floral, karamel, lemon, herbal, tanah, dan sedikit pedas”, jelasnya.
Lintong dikenal sebagai salah satu penghasil kopi terbaik. Pada penilaian cita rasa kopi oleh Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia di Jember pada Februari 2012, kopi dari enam kecamatan itu mendapatkan skor tinggi, yakni 86,44 hingga 89,25 untuk kategori kopi spesialti.
Saat ini pergeseran musim telah menyebabkan rendahnya hasil kopi. Tahun lalu produksi kopi dari wilayah itu sekitar 9.000 ton biji kopi per tahun, dari luas lahan kopi di sana sekitar 11.000 hektar. Dari hasil itu, 80 persen diekspor ke Amerika Serikat, Jepang, Korea, dan sejumlah negara di Eropa.