SIMALUNGUN - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Pendampingan Pengajuan Pendaftaran Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Sidikalang dengan menyambangi Bagian Hukum Pemkab. Simalungun. Tim dari Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Harefa diterima oleh Kasubag. Bantuan Hukum Pemkab. Simalungun, Ricardo Sinaga dan turut hadir kepengurusan MPIG Robusta Sidikalang, Selasa 21 September 2021.
Pada kesempatan tersebut membahas terkait penyelesaian ratifikasi SK Kepengurusan MPIG Robusta Simalungun dan penyelesaian deskripsi Kopi Robusta Simalungun sebagai bagian persyaratan dalam pendaftaran Indikasi Geografis nantinya.
Ricardo Sinaga menyampaikan bahwa Pemkab. Simalungun sangat mendukung penuh dalam pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun dan siap memfasilitasi penyiapan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam penyusunan deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun dan hal ini akan disampaikan lebih lanjut kepada pimpinan. Beliau mengucapkan terima kasih atas asistensi yang dilakukan kiranya sinergi antara Pemkab. Simalungun dan Kantor Wilayah terjalin baik kedepannya.
Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual mengucapkan terima kasih atas sambutan Pemkab. Simalungun yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubag. Bantuan Hukum Pemkab. Simalungun, Ricardo Sinaga, semoga harapan bersama dalam memajukan perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun dapat segera didaftarkan kedepannya.