Binjai - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Sertifikasi dan Pengawasan berbasis Kekayaan Intelektual di pusat perbelanjaan Binjai Super Mall, Kamis (20/7)
Sertifikasi dan Pengawasan pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual merupakan suatu langkah antisipasi pemerintah dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan yaitu Pemenuhan Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait Sertifikasi dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual. Selain itu, pentingnya sertifikasi dan pengawasan perlindungan Kekayaan Intelektual untuk meminimalisir pelanggaran Kekayaan Intelektual yang selama ini terjadi di masyarakat.
Selanjutnya Tim mengunjungi beberapa toko di Binjai Super Mall untuk membagikan kuisioner terkait Sertifikasi pusat perbelanjaan kepada pengelola, pemilik toko dan pengunjung.
Dengan adanya sertifikasi serta pengawasan pusat perbelanjaan ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha yakni sebagai bukti bahwa pusat perbelanjaan tersebut berkomitmen untuk menjual barang-barang original serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan.