Medan – (Senin, 14 Oktober 2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, pada kesempatan ini Kanwil Kemenkkumham Sumut diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Soepomo dengan mengundang Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Penyidik Polda Sumut, Penyidik dari Polsek Tanah Jawa, RSU Adam Malik, Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Provinsi Sumatera Utara, dan PTPN II Regional I. Pada kesempatan ini para pihak membahas mengenai :
- Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM;
- Kegiatan rapat ini bertujuan mencari solusi dan juga menyamakan persepsi terhadap menangani Pengaduan Masyarakat di Wilayah;
- Permasalahan lain yang yang turut dibahas :
- Pencurian sawit an. HS (stakeholder Polsek Tanah Jawa);
- Akta Palsu Perjanjian kerja sama SPBU an. RT (stakeholder Polda SU);
- Pelecehan sexsual an. EAS (stakeholder Polda SU);
- Tidak dibayar remunerasi an. KH (staholder RSU HAM); dan
- Pengerusakan rumah an. RO (stakeholder PTPN II).
Pada Rapat ini, para Stakeholder yang diundang memberikan keterangan-keterangan yang terjadi didalam setiap Pengaduan Masyarakat yang dibahas, dan pada kesempatan ini Flora dan Desni melakukan konfirmasi kepada para Stakeholder terkait aduan-aduan masyarakat yang disampaikan ketika bertemu tatap muka dengan petugas pelayanan pada Kantor Wilayah.
Flora pada kesempatan ini berharap agar Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dapat berjalan dengan baik di Sumatera Utara dan semua Stakeholder memberikan keterangan secara lengkap melalui surat Resmi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, agar semua kasus ini dapat dilakukan tindak lanjut berikutnya kepada Ditjen HAM.