Medan - Jajaran seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bergerak serentak melaksanakan operasi "JAGRATARA" Tahap III yang berlangsung dari tanggal 07 hingga 10 Oktober 2024 dan dilepas secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk pencegahan dan penindakan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna turun langsung turut memimpin kegiatan operasi di lapangan. Dalam arahannya Yan Wely berpesan agar pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis yang artinya tidak arogan dan semena-mena namun tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum menjadi prioritas utama.
Rincian Hasil dari operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di Sumatera Utara yaitu sebagai berikut :
- Divisi Keimigrasian dengan hasil operasi 48 WNA yang terdiri dari India 3 orang, China 48 orang, Pakistan 1 orang, dan Malaysia 3 orang.
- Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dengan hasil operasi 5 WNA yang terdiri dari China 3 orang, Austria 1 orang, dan Turki 1 orang.
- Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dengan hasil operasi 43 WNA yang terdiri dari AS 7 orang, Korea Selatan 2 orang, Singapura 30 orang, Malaysia 2 orang, dan Thailand 2 orang.
- Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan hasil operasi 1 WNA yaitu warga Malaysia.
- Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dengan hasil operasi 30 WNA China.
- Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dengan hasil operasi 21 WNA yang terdiri dari 12 WNA Malaysia dan 9 WNA China.
- Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dengan hasil operasi 496 WNA yang terdiri dari 487 WNA Tiongkok, 7 WNA Australia, 1 WNA Papua Nuigene, dan 1 orang WNA Selandia Baru.
Total keseluruhan hasil operasi sebanyak 644 WNA dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
Adapun tim Ops Jagratara bergerak menuju target yang telah ditentukan yaitu 41 Perusahaan dan sektor informal di Wilayah Sumatera Utara dengan menyasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Sumatera Utara yaitu :
1.Perusahaan;
2.Yayasan dan Lembaga Pendidikan;
3.Orang pribadi atau kawin campur yang ada di Sumatera Utara.
Adapun tujuan dari pelaksanaan operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 adalah tertibnya penggunaan izin tinggal terhadap WNA yang ada di Sumatera Utara.