Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan rapat harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang berlaku sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. Selasa, (20/08/2024).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, Alex menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
"Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," jelas Alex.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana amanat dari Undang-Undang 13 Tahun 2022.
Kegiatan kemudian dilanjut dengan pembahasan mengenai harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang RP3KP yang dipimpin dari Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Bintang Napitupulu. Rapat kali ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan, Anggiat Simanullang, Kepala Bagian Hukum Pemkab Humbang Hasundutan, Saharijal Simamora, BAPPELITBANGDA Humbang Hasundutan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Humbang Hasundutan bersama Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana Sitorus dan Roman Situngkir serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Melalui pelaksanaan rapat ini, telah disepakati bersama materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang diatur agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.