Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Rapat Harmonisasi Ranperda Kab. Humbang Hasundutan tentang RP3KP Tahun 2024-2044

WhatsApp Image 2024 08 20 at 11.52.40

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan rapat harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang berlaku sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. Selasa, (20/08/2024).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, Alex menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

"Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," jelas Alex.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana amanat dari Undang-Undang 13 Tahun 2022.

Kegiatan kemudian dilanjut dengan pembahasan mengenai harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang RP3KP yang dipimpin dari Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Bintang Napitupulu. Rapat kali ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan, Anggiat Simanullang, Kepala Bagian Hukum Pemkab Humbang Hasundutan, Saharijal Simamora, BAPPELITBANGDA Humbang Hasundutan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Humbang Hasundutan bersama Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana Sitorus dan Roman Situngkir serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Melalui pelaksanaan rapat ini, telah disepakati bersama materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang diatur agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

WhatsApp Image 2024 08 20 at 12.03.11

WhatsApp Image 2024 08 20 at 12.02.28

WhatsApp Image 2024 08 20 at 12.01.31

WhatsApp Image 2024 08 20 at 11.59.34

WhatsApp Image 2024 08 20 at 11.56.26

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI