Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik berserta tim melaksanakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dimana dalam pembukaan disampaikan bahwa Rapat akan membahas terkait surat Dirjen HAM yang isinya adalah aduan dari penyampai komunikasi yang sampai saat ini belum mendapat balasan dari instansi terkait sehingga dibutuhkan klarifikasi terhadap penyelesaian laporan penyampai komunikasi. "Rapat ini merupakan pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia", ujar Alex.
Memfasilitasi jalannya rapat, Kepala Bidang HAM menyampaikan pada instansi yang hadir bahwa dalam rapat ini diharapkan terdapat penyelesaian terhadap empat surat yang sampai saat ini belum ada tanggapan dan jawaban, “Kami harap melalui rapat ini laporan penyampai komunikasi dapat terjawab dan hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Direktur Jenderal HAM”, Flora menjelaskan.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Serdang Bedagai, dan penyampai Komunikasi. Melalui kegiatan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dugaan pelanggaran HAM.