Gunung Sitoli - Dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, serta didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Priyanti Manik, Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun S Lumban Gaol beserta Tim mengunjungi Kantor Walikota Gunung Sitoli, memberikan penguatan serta supervisi pemenuhan data dukung indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dan sekaligus koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) secara khusus bagi Pemerintah Daerah se-Kepulauan Nias. Acara ini dibuka oleh Arham Dusky Hia, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli, (14/03/23).
"Pada prinsipnya kami, Pemda Kota Gunung Sitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, serta Kab. Nias Selatan, sangat mendukung suksesnya program Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2023, dan berharap dapat bagian dari penerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun ini", demikian disampaikan Arham pada sambutannya.
Senada dengan itu, Flora Nainggolan menegaskan teknis dan strategi pemenuhan data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM serta membuka diskusi terhadap penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi oleh peserta yang hadir pada kegiatan tersebut.
Turut hadir pada kegiatan pendampingan KKP ini adalah Kepala Bagian Hukum dari lima Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias serta seluruh OPD terkait pada Setda Kota Gunung Sitoli.