Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Forum Pemeriksaan dan Penagihan Kanwil DJP Sumut II bertempat di Aula Integritas, Kanwil DJP Sumut II, Pematang Siantar (Selasa, 14 Maret 2023).
Kegiatan ini sebagai sebuah upaya mitigasi Kanwil DJP Sumut II dalam melaksanakan tugas percepatan penyelesaian tunggakan pemeriksaan dan meningkatkan kuantitas hasil pemeriksaan, pencapain tindakan penagihan, pencapaian atas penagihan tunggakan pajak dan rencana pemeriksaan Tahun 2023. Berdasarkan hal ini, Kementerian Hukum dan HAM Sumut yang diwakili oleh, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Desniar Damanik, menyampaikan informasi terkait dengan “Kedudukan dan Tanggung Jawab Badan Usaha dalam Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Usahanya”.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Dirjen AHU, Kemenkumham RI telah menyediakan layanan secara online single submission dalam setiap tahapan proses pendirian sampai pada pembubaran serta kaitannya dengan pembuatan akta otentik dalam setiap pendirian dan perubahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan pula dalam kesempatan ini, sosialisasi terkait entitas badan hukum baru di Indonesia yakni Perseroan Perorangan yang bersifat one tier, pendirian tanpa akta notaris dan keunggulan lainnya yang dalam forum ini mengundang antusias pertanyaan mengingat Perseroan Perorangan menjadi satu topik menarik yang ingin dikulik lebih banyak oleh Juru Sita dari Kanwil DJP Sumut II, sebagai peserta dan disarankan menjadi topik kegiatan forum selanjutnya.