MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede memimpin pelaksanaan pemeriksaan substantif permohonan Naturalisasi/Pewarganegaraan terhadap 2 (dua) orang pemohon pewarganegaraan yang kewarganegaraan asalnya dari Yaman. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut (5/2/2020)
Turut hadir dan termasuk dalam anggota tim pemeriksa ialah perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Dinas Pajak, Keimigrasian dan anggota tim dari Bidang Pelayanan Hukum.
Masing-masing anggota tim melakukan pemeriksaan substantif terhadap pemohon tersebut yang dilakukan secara bergantian. R. Nainggolan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan supaya pemohon nantinya apabila permohonannya diterima harus turut menjaga kedaulatan bangsa Indonesia dan melepaskan diri dari kekuasaan asing.
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan, juga dapat diartikan sebagai proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara.
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.