Medan - Senin, 03 Juni 2024, Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di laksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaran dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Permohonan diajukan oleh Muhammad Yaseen Kara dengan asal kebangsaan Pakistan. Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara Sumut I melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan seperti akte kelahiran,Surat Keterangan Keimigrasian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll.
Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari pemohon pewarganegaraan RI, serta untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan cara mengadakan wawancara dan tes tertulis kepada pemohon pewarganegaraan RI.
Wawancara dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Tes tertulis dilakukan untuk menguji kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI secara lebih mendalam.
Harapan besar yang dimiliki oleh para Tim Pemeriksaan Substantif Permohonan Pewarganegaraan ini adalah para pemohon dapat mengimplementasikan sikap-sikap nasionalisme setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia ke depannya.