Medan, 3 Juni 2024 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2024. Acara ini dinarasumberi oleh Meliana Kristanti dan Surohmat Fai selaku Pelaksana pada Biro Perencanaan.
"Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan," ungkap Sahata Marlen Situngkir selaku Kepala Divisi Administrasi. Ia menekankan pentingnya standar pelayanan dalam memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberikan arahan kepada semua penyelenggara pelayanan untuk menerapkan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar ini meliputi 14 komponen utama yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan publik, baik dari sektor pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, swasta, maupun perorangan.
Beberapa komponen yang ditekankan dalam standar pelayanan tersebut antara lain: dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksanaan.
"Jajaran Kantor Wilayah terus berbenah dan berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang bebas dari KKN," lanjut beliau. Diharapkan, kehadiran para peserta dalam kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman mereka tentang pelaksanaan pelayanan publik, yang nantinya dapat diaplikasikan di tempat tugas masing-masing.
Beliau juga mengharapkan para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, berbagi pengetahuan, dan menerapkan pemahaman yang didapat selama kegiatan berlangsung. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan.(HUMAS/MR.R).