Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy dan didampingi oleh Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Kota Medan di Aula Kantor Camat Medan Barat (Rabu, 20/04/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kedua setelah dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Kota Medan pada hari Selasa, 19/04/2021.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dukungan ini sejalan dengan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui sejumlah langkah strategis guna mendorong peningkatan potensi Kekayaan Intelektual (KI). Salah satunya, melalui Mobile Intellectual Property (IP) Clinic atau Klinik KI bergerak.
Tim Subbid KI Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pendampingan pengecekan merek yang akan didaftarkan oleh pelaku usaha melalui dgip.go.id, apakah merek tersebut sudah pernah didaftarkan/belum berdasarkan klasifikasi merek tersebut.
Kegiatan ini merupakan dukungan dari Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan yang memfasilitasi terkait kepengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 50 orang pelaku usaha ekonomi kreatif Kota Medan.