Medan, Menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Klarifikasi terkait permasalahan pembongkaran rumah warga yang terjadi di area PT. Perkebunanan Nusantara IV Sumatera Utara.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kepala Bidang HAM,Flora Nainggolan, Kasubid Pemajuan HAM, Desni Manik beseta tim Yankomham melaksanakan Koordinasi ke PTPN IV atas Permasalahan HAM Warga yakni pembongkaran rumah warga yang terjadi di area PT. Perkebunanan Nusantara IV Sumatera Utara.
Tim Kanwil disambut baik oleh Hari Sugandi Hutagalung Kasubbag Hukum dan Perizinan Divisi Hukum PTPN IV, Beliau menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dan mengapresiasi serta menyambut baik koordinasi terhadap penyelesaian pemasalahan hukum dan HAM yang terjadi, dimana saat ini sudah dikomunikasikan antar instansi terkait, dan sedang berproses untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini sejalan dengan Permenkumham no.23 Tahun 2022 pasal 4 yang menjelaskan bahwa Kanwil dalam menangani dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tingkat wilayah sesuai dengan wilayah kerja hukumnya melaksanakan tugas : Menerima pengaduan, Mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM, Memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengaduan, Memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM, Menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai, Menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, Memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, Menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal dan Melakukan bimbingan teknis kepada Pos Pengaduan HAM.
”Pembongkaran rumah warga di area rumah dinas milik PTPN IV dilakukan berdasarkan Keputusan Hakim Makamah Agung Nomor : 2145K/PDT/2023 tanggal 12 September 2023, dimana tindakan para pelapor yang selama ini telah menguasai aset PTPN IV adalah tidak dapat dibenarkan, namun karena pelapor adalah sebagian besar merupakan pensiunan, maka atas kebijakan Direksi PTPN IV bersedia memberikan tali asih/ kerohiman sewajarnya kepada para pensiunan yang rumahnya mengalami pembongkaran,” penjelasan lengkap dari Hari.
Sementara itu Flora menanggapi sangat positif apa yang telah dilakukan oleh Direksi PTPN IV agar tidak terabaikan pelaksanaan penghargaan pemenuhan HAM meskipun pihak Direksi PTPN IV telah dilakukan eksekusi dari hasil Putusan Pengadilan secara hukum formil.
Pertemuan koordinasi ini diakhiri dengan foto bersama.