Medan - Bertempat di Hotel Grand Central Premiere Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Radio yang dilaksanakan secara on air dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro dan Kecil terkait Perseroan Perorangan. (06/06)
Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum dalam hal ini Perseroan Perorangan, pelaksanaan kegiatan Radio Talkshow kembali dilakukan. Kali ini dengan menggandeng BNI dan juga KPP Pratama Medan Barat untuk berbincang dan membahas segala hal yang terkait dengan Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum Perorangan baru yang lahir karena adanya keinginan Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan kemudahan dalam memulai usaha berbentuk badan hukum PT. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden yang menginginkan adanya kemudahan dalam memulai usaha baru bagi para pelaku usaha dengan menyederhanakan regulasi dan juga memangkas prosedur yang rumit dimana perizinan usaha untuk usaha mikro dan kecil tidak diperlukan lagi dan hanya cukup pendaftaran saja.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Analis Hukum Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Havifah), Pemimpin Bidang Pemasaran BNI KC Medan (Dhana Sukhairy Pasaribu) serta Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Medan Barat (Anju Frans Siregar). Dalam dialog dijelaskan mengenai Perseroan Perorangan baik tata cara pendirian maupun sistem permodalan di Perbankan khususnya BNI serta pelaporan perpajakannya.
Dalam kurun waktu hampir 2 tahun setelah di launcing pada 9 Oktober 2021, terdapat 3893 Perseroan Perorangan di Sumatera Utara dan 107.436 di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang ada pada saat ini. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM masih akan tetap terus menyebarluaskan informasi mengenai PT Perorangan ini agar semakin banyak masyarakat luas khususnya para pelaku usaha yang mengetahui informasi ini sehingga dapat mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan yang berstatus badan hukum.