Medan - Bertempat di Hotel Grand Central Premiere Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi dari Majelis Kehormatan Notaris. (25/05)
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam menjalankan jabatannya Notaris rentan berhadapan dengan permasalahan hukum.
Bertindak selaku Narasumber yaitu anggota Majelis Kehormatan Notaris (Dr. Suprayitno, SH., M.Kn, SH), Polda Sumatera Utara (AKBP. Ramles Napitupulu, SH). Dalam dialog dijelaskan mengenai Tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris serta teknis pemanggilan pemeriksaan Notaris oleh MKN.
Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan Amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021. MKN berkewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan foto kopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris sebagaimana yang tersebut dalam Permenkumham No. 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur organisasi, Tata Cara dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
MKN dalam melaksanakan tugas selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sering menemukan bahwa ada Notaris yang memang terindikasi melanggar ketentuan undang-undang jabatan notaris sehingga diberikan persetujuan untuk diperiksa oleh penegak hukum dan ada juga yang dalam pemeriksaan MKN memang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang diproses oleh penegak hukum, sehingga persetujuan dari penegak hukum untuk memanggil Notaris ditolak oleh MKN.