Medan - Dalam rangka menyampaikan hasil evaluasi tim verifikasi pelayanan publik berbasis HAM pusat sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol beserta tim melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan, Selasa (17/10/2023).
Dalam kegiatan evaluasi ini, tim bertemu langsung dengan Kepala Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan, Ema Puspita beserta jajaran. Kepala Subbidang Pemajuan HAM menjelaskan pada akhir September Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan telah diverifikasi oleh tim pemeriksa pusat dan masih diperlukan peningkatan kualitas sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. "Diharapkan Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan segera melengkapi kriteria sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022”, ujar Desni.
Kepala Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan menerima hasil evaluasi dan akan segera melengkapi kriteria yang terdapat pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 untuk perbaikan layanan berbasis HAM di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, “Kami berkomitmen akan terus melakukan peningkatan kualitas layanan kami khususnya pelayanan publik berbasis HAM dan memenuhi kriteria pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022”, respon Ema.
Kegiatan ditutup dengan pengecekan sarana dan prasarana berbasis HAM di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Hasil kunjungan akan menjadi evaluasi bagi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja untuk meningkatkan koordinasi dengan Dirjen HAM sehingga pada periode selanjutnya capaian pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat maksimal.