Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, salah satunya mengenai Tugas, Fungsi dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Utara. (Jum’at, 07/06/2024) Bertempat di otel Ibis Style Jalan Pattimura Kota Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut kembali hadir melalui Dialog Interaktif yang disiarkan melalui siaran radio www.moveonlineradio.com , 104,6 Voks Radio Medan, 91,50 FM Tribagas Swara Kota Pinang.
Pada Dialog kali ini membahas Tugas Fungsi dan Kewenangan MKN Wilayah Sumatera Utara berdasarkan Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris. Hadir selaku narasumber Enand Daulay dari Polda Sumut, Agustining dan Yan Putra Jalo dari MKN Wilayah Sumatera Utara.
Dalam dialog Enand Daulay menjelaskan proses penyidikan terhadap notaris yang diduga terkait dengan masalah pidana, sejauh ini kerjasama yang terjalin antara penyidik Polda Sumut dan MKN Wilayah Sumatera Utara sudah berjalan dengan baik begitu pula sebaliknya. Jika dalam pelaksanaan proses penyidikan permohonan untuk memeriksa Notaris ditolak oleh MKN, biasanya hal ini dikarenakan penyidik belum bisa menjelaskan terkait relevansi notaris dengan tindak pidana yang dimaksud.
MKN Wilayah Sumatera Utara yang diwakili Agustining menanggapi terkait adanya dugaaan bahwa MKN menjadikan notaris terkesan kebal hukum oleh masyarakat, “Dugaan ini tidak benar, kami dalam memeriksa sangat objektif dan dalam susunan majelis sudah terdiri dari berbagai unsur diantaranya unsur birokrasi yang diwakili Kanwil Kemenkumham Sumut, unsur ahli yang terdiri dari akademisi dan pihak kepolisian,” tutur Agustining.
Pada kesempatan yang sama Yan Jalo juga menjelaskan secara singkat mengenai peran Sekretariat MKN Wilayah Sumatera Utara untuk menjawab salah satu pertanyaan mengenai bagaimana cara masyarakat dapat melaporkan notaris yang bermasalah, “Untuk notaris yang diduga berkaitan dengan permasalahan hukum, dari tingkat penyidikan sampai dengan proses persidangan hanya aparat penegak hukum yang dapat meminta persetujuan pemeriksaan kepada MKN untuk memeriksa notaris yang diduga tersangkut masalah pidana. Namun apabila terjadi dugaan pelanggaran oleh notaris dalam melaksanakan jabatannya, Masyarakat dapat membuat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sesuai dengan daerah kerja notaris tersebut,” terang Yan.
Sebelum dialog berakhir Agustining menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih notaris, hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya permasalahan hukum di kemudian harinya, ”Saya harapkan masyrakat dapat selektif dalam memilih notaris, pilihlah notaris yang kredibel sebagai langkah pencegahan awal untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Senada dengan Agustining, perwakilan Polda Sumatera Utara mengharapkan masyarakat untuk tidak takut melaporkan notaris yang bermasalah terkait tindak pidana. Sesuai dengan amanat Kapolri dalam melakukan penegakan hukum kami tegak lurus dan tidak pandang bulu, kami siap menampung laporan dari masyarakat baik secara daring atau datang langsung ke kantor polisi.