Medan - Bertempat di Sonora FM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif terkait Peran Pemerintah dalam Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal. (21/06)
Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik. Potensi kekayaan intelektual komunal Indonesia sangat banyak dan luas untuk mendorong perekonomian bangsa. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.
Bertindak selaku Narasumber yaitu anggota Dinas Perdagangan Provsu (Leni Muhardiany Nasution, ST) dan Dinas Pariwisata Provsu (Muchlis). Dalam dialog dijelaskan mengenai Urgensi dalam Menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan bagaimana peran Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah dalam hal ini.
Keragaman budaya merupakan buah dari ekspresi atas adat istiadat, nilai-nilai dari kepercayaan, moral, dan kebiasaan, serta pengetahuan dan keterampilan masyarakatnya dalam beradaptasi dengan lingkungan alamnya maupun dalam berinteraksi di kehidupan sosialnya. Keragaman budaya ini selanjutnya tetap dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal.
Beberapa wujud dari ekspresi budaya yang dapat kita saksikan antara lain adanya bahasa dan tari-tarian daerah, serta pakaian dan upacara-upacara adat. Kearifan lokal (local wisdom) berupa pengetahuan dan keterampilan diantaranya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, pengolahan produk pangan, maupun produk kerajinan. Kearifan lokal masyarakat dalam beradaptasi dengan lingkungannya juga dapat terlihat pada ciri khas bangunan rumah maupun pada tradisi masyarakat mengelola alam lingkungannya.
Kegiatan inventarisasi KIK merupakan usaha Pemerintah untuk menerapkan sistem pelindungan defensif atas KIK. Hal ini didasari sekalipun KIK tidak memenuhi unsur kebaruan, namun keberadaannya merupakan hasil daya pikir masyarakat adat dan mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama. Selain itu, telah terbukti bahwa KIK juga bermanfaat bagi kehidupan manusia, sehingga kita perlu memberi apresiasi terhadap hasil karya cipta masyarakat adat.