Tarutung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara laksanakan Audit Kepatuhan secara langsung (on site) mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 26-28 Juli 2023.
Tarutung menjadi salah satu tempat pelaksanaan audit Kepatuhan Langsung Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris yang dilaksanakan oleh MPD Tapanuli Raya beserta tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut. Tim Audit yang diketuai oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma dan beranggotakan anggota MPD dari unsur birokrasi, Notaris dan akademisi serta Kanwil Kemenkumham Sumut ini melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Notaris Tarutung. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil kuisioner PMPJ yang telah diisi oleh Notaris beberapa waktu yang lalu dimana hasil dari pengisian kuisioner tersebut dinilai memiliki resiko tinggi ataupun sangat tinggi.
Pelaksanaan kegiatan audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris telah menerapkan PMPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMPJ sendiri merupakan bentuk perlindungan terhadap resiko kerja Notaris dari pengguna jasa yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Penerapan PMPJ oleh Notaris merupakan salah satu bentuk peran aktif Notaris dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT dimana diketahui bahwa Notaris merupakan salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pada pasal 4 disebutkan bahwa pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali penggunaan jasa.