Labuhan Ruku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diskusikan analisis kebijakan terkait implementasi pemberian remisi atas dasar kemanusiaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Pengumpulan data dilakukan terkait pemberian remisi atas dasar kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB). (18/07/2023)
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili Kabid HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Litbang KUMHAM Bram Gun Lumban Gaol dan analis hukum diterima dengan baik oleh Kalapas EP Manik dan Jajaran.
Mengawali Kunjungan, Flora menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pengumpulan data Tentang Implementasi Permenkumham 16 Tahun 2023 merupakan bahagian dari tahapan analisis kebijakan yang hasil selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan dan diteruskan ke Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. "Menjadi penting penjaringan data lapangan terkait pelaksanaan atau penerapan pemberian remisi atas dasar kemanusiaan ini di lapangan termasuk kendala yang terjadi untuk memperkaya data analisis kebijakan", tutur Flora.
Penerapan pasal 29 Permenkumham tersebut lebih detail mengurai tentang pemberian remisi atas dasar kemanusiaan untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan.
Enget Manik menyampaikan bahwa dalam implementasinya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat Narapidana yang memenuhi indikator tersebut pada Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Pola pembinaan yang ada di Lapas Labuhan Ruku adalah pola pembinaan kepribadian dan keterampilan dimana salah satunya adalah kegiatan kerohanian dan keterampilan dimana kegiatan tersebut dilaporkan secara berkala ke Kantor Wilayah”, tutur Enget diakhir kegiatan.