Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Kunjungi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pengumpulan data terkait kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provsu, Rabu 13 Juli 2022.
Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Marzuki. SH diterima Analis Hukum Ahli Muda Rostina Matondang selaku perwakilan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. Maksud kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut yakni konsultasi dan koordinasi sekaligus melakukan pengumpulan data terkait urgensinya harmonisasi produk hukum di daerah khususnya yang berkaitan dengan retribusi daerah. Tim menanyakan peran Biro Hukum Provsu pasca lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 dan tim juga menanyakan apakah Biro Hukum Provsu telah membentuk Tim terkait evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rostina menyampaikan bahwa sampai saat ini Biro Hukum belum membentuk Tim untuk melakukan evaluasi terkait dengan pengajuan Raperda dari Kabupaten Kota terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian sampai saat ini menyusun rancangan peraturan daerahprovinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikarenakan menunggu Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelasana dari UU tersebut.
Dari kegiatan ini diharapkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Medan agar menyampaikan harmonisasi raperdanya terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumut sebelum di lakukan pembahasan di DPRD Kota Medan, serta dapat menjadi bahan untuk pengharmonisasian melalui analisis evaluasi produk hukum di Provinsi Sumatera Utara khususnya mengenai regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah.