Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online Terkait Syarat Dan Prosedur Pelaporan oleh Anak Bekewarganegaraan ganda serta Status kewarganegaraan Ganda Dalam Hukum Indonesia pada hari Kamis, 9 September 2021 bertempat di Cafe Rumah Pohon Medan.
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini merupakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Anggiat Napitupulu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Agusmidah SH, MHum dan Arpian Saragih, S.Sos M.Si yang merupakan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Anak berkewarganegaraan ganda serta Status kewarganegaraan Ganda Dalam Hukum Indonesia.
Adapun instrumen hukum di Indonesia yang mengatur terkait kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun dalam instrumen hukum yang dimaksud, tidak dikenal adanya status kewarganegaraan ganda.
Dalam dialog interaktif yang dimaksud Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa peristiwa hukum terkait anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini diakibatkan oleh terjadinya peristiwa hukum yang mendahului yakni adanya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang mana pada masing-masing negara yang bersangkutan menganut asas kewarganegaraan yang berbeda (ius soli dan ius sanguinis).
Terjadinya perkawinan campuran ini tentunya tidak dipermasalahkan, sebagaimana hak untuk membentuk keluarga juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, akan tetapi anak yang terlahir dari hasil perkawinan campuran ini akan memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah. Apabila dalam kurun waktu yang dimaksud anak tersebut tidak memilih kewarganegaraannya, maka anak tersebut tidak lagi dianggap berkewarganegaraan Indonesia.
Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga menghimbau agar masyarakat tertib secara administrasi dengan cara seluruh peristiwa kependudukan hendaknya dilaporkan kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akademisi FH USU juga menyampaikan bahwa, pentingnya informasi seperti status kewarganegaraan ini hendaknya diinformasikan secara lebih meluas oleh Pemerintah melalui media campaign agar lebih diketahui dan dipahami masyarakat luas.