Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Pokja I Area Manajemen Perubahan yang disampaikan oleh Yuli Rosdiana Sitorus, Perancang Perundang-Undangan Madya, mengingatkan bahwa pentingnya peran Agen Perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. (07/05/24)
“Agen Perubahan memiliki beberapa peran yaitu sebagai katalis, sebagai penggerak perubahan, sebagai pemberi solusi, sebagai mediator, sebagai penghubung, implementator perubahan/inovasi.”, jelas Yuli dalam kegiatan Coffee Morning bertempat di Aula Soepomo Lt. 5 Kanwil Kemenkumham Sumut.
Lebih lanjut Yuli menyampaikan Kontribusi Agen Perubahan ada 6 (enam), yakni : Kadiv Administrasi Sahata Marlen Situngkir dengan Office Day, Kabag BPHM Hotmonaria Damanik dengan aplikasi Simanja, Kabag Umum Syafriadi Lubis dengan aplikasi Siaparat, Kabid Hukum Bintang Napitupulu dengan aplikasi Sipoltak, Kasubbag Kepegawaian, TU, dan RT Devina Natalia br Tarigan dengan aplikasi Monwai KPP, dan Adinda F Rahmawanti dengan aplikasi Sahabat Kusuma New.
“Kami berharap agen perubahan dapat memberikan feedback dan evaluasi terhadap proyek perubahan yang dilakukannya untuk perbaikan dan laporan”, tutup Yuli.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.