Medan-Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemasyarakatan dalam pengelolaan kinerja individu yang berdampak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melaksanakan kegiatan Webinar terkait pengelolaan Kinerja Pegawai sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Selasa (26/03/24).
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai, penguatan peran Pimpinan dan penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahunnya dilakukan melalui feedback antara pimpinan dengan pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tersebut,” kata Diah Faras selaku Narasumber Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Ia juga menjelaskan agar tuntuan bagi pegawai yang rajin harus proporsi dalam menerima tugas dari pimpinan sehingga pegawai yang “malas” mendapatkan jatah yang sama.
Rin Luan selaku Narasumber kedua dari MenPAN-RB menyebutkan Pegawai atau pimpinan harus aware dengan tujuan organisasi bukan hanya fokus menilai tetapi meningkatkan kinerja pegawai sesuai dengan ekspektasi apa yang harus dilakukan dalam setahun.
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan berorientasi pada pengembangan kinerja Pegawai, pemenuhan Ekspektasi Pimpinan, dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai, pencapaian kinerja organisasi dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.