Medan – Optimalkan pemberian bantuan hukum untuk kelompok rentan di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan beserta jajaran turut mengikuti Webinar Diseminasi Hasil Penelitian “Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan 2022” secara virtual. (22/12)
Webinar ini diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama dengan Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian tentang kebutuhan hukum dari kelompok rentan, mendiskusikan kondisi penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum bagi kelompok rentan, dan membuka ruang diskusi untuk pemberian masukan bagi perubahan kebijakan terkait kebutuhan hukum dan akses keadilan bagi kelompok rentan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan analisis penelitian atas hasil survei lapangan terhadap 1.020 responden kelompok rentan yang tersebar di wilayah provinsi DKI Jakarta, NTT, dan Kalimantan Timur, dengan melihat 7 (tujuh) variabel penelitian kebutuhan hukum, yaitu: a) gambaran kerentanan yang dialami, khususnya dalam hal hak-hak dasar, diskriminasi dan stigma; b) prevalensi permasalahan hukum yang dialami dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir; c) pola perilaku penyelesaian masalah hukum, untuk menggali apakah menempuh proses hukum formal, non formal bahkan tidak melakukan langkah apapun; d) dampak yang dialami karena menempuh proses hukum, baik dampak finansial dan nonfinansial; e) gambaran kemampuan hukum; f) gambaran persepsi kelompok rentan terhadap proses hukum; serta g) gambaran kebutuhan terhadap layanan pendukung, seperti pendamping, penerjemah, pemulihan psikologis, opsi ganti rugi dan restitusi, dll.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, dan Tim Konsorsium Masyarakat Sipil Keterbukaan Pemerintah untuk Sektor Keadilan dan Jaminan Kewargaan (IJRS, Asosiasi LBH APIK, PBHI dan YLBHI). Turut mengikuti dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Desni Prianty Eff Manik, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Berkat Elhan Harefa, dan pegawai pada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut.