Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, mengikuti Webinar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) dengan tema “Penerapan PMPJ dan Pengawasan Kepatuhan Terhadap Notaris” secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Kamis,19/11/2020)
Membuka kegiatan secara resmi, Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar menyampaikan bahwa setiap notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) karena Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Santun Maspari Siregar menjelaskan dengan menerapkan PMPJ, notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung negara kita yang akan menjalani proses Mutual Evaluation Review (MER) , untuk menilai tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan Terorisme, sebagai syarat anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Kegiatan ini juga diikuti oleh pejabat dan pegawai pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut.