Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Betni Humiras Purba, Kadiv Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kadiv Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diwakili Kepala Sub Bagian Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Elhan Harefa serta Staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dalam kegiatan Training of Trainer tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) secara virtual di Aula Lt.1 Kanwil, Kamis (25/03/2021).
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi dimana peran Kemenkumham penting dalam mewujudkannya.
Dalam arahannya Yasonna menyampaikan kepada seluruh Kanwil untuk turut mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerahnya dan turut menyukseskan iklim investor yang menarik dengan penyederhanaan berbagai regulasi.demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kanwil di daerah juga diharapkan membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berintegrasi di Indonesia dengan mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendaftarkan mereknya sehingga haknya terlindungi.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Para Kakanwil Kemenkumham, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan AHU secara virtual serta Lembaga terkait secara langsung. (HUMAS/)