Asahan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberikan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Rabu (24/03/2021).
Kepala Bidang Hukum, Jonson Siagian dalam arahannya menyampaikan pentingnya mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Untuk itu, masyarakat perlu pembinaan dalam informasi dan pemahaman mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan, khususnya pada penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jonson berharap pembinaan kelompok Kadarkum dapat dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah setempat sehingga tercipta budaya hukum dan taat atau patuh terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 25 anggota kelompok Kadarkum Desa Tanjung Alam, terdiri dari unsur Kecamatan Sei Dadap dan unsur bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan hadir sebagai peserta.
Desa tanjung Alam sendiri telah ditetapkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan kelompok Kadarkum dapat mendorong terpenuhinya 4 akses kuisioner indeks desa/kelurahan sadar hukum sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga dapat diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum. (HUMAS/)