Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang – Undangan secara virtual, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (Selasa,26/10/2021)
Kegiatan dibuka oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Priyanto, yang menyampaikan bahwa di era saat ini yang sudah berbasis digital, oleh karena itu sangat diperlukan pengembangan dan penerapan di bidang sistem informasi, salah satunya melalui aplikasi E-Perancang ini. Priyatno berharap dengan adanya aplikasi ini penilaian angka kredit dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat meningkatkan kinerja perancang peraturan perundang-undangan.
“Semoga melalui sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dan jika ada yang tidak dimengerti maupun belum jelas dapat berkoordinasi dengan Ditjen PP sebagai instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan”, tutup Supriyatno.
Aplikasi E-Perancang Peraturan Perundang-undangan ini dapat diakses di : e-perancang.peraturan.go.id . Pada Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Saharjo, yang diikuti oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.