Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undang, Fauzi Iswahyudi, SH. MH mengikuti kegiatan rapat inventarisasi dan sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Prolegnas DPR RI Tahun 2023 dan usul Prolegnas Pemerintah Tahun 2023 di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. (22/09)
Kegiatan rapat dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Drs. H. Agus Tripriyono, SE, M. Si, AK, CA. Adapun agenda Rapat hari ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari stakeholder terkait untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPD RI.
Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S. Sos, SH, M. SP anggota DPD RI sekaligus sebagai ketua PPUU DPD RI menyampaikan yang menjadi latar belakang dan tujuan penyusunan dari 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI Tahun 2023 sehingga dapat menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2023. Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud diatas antara lain:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Fauzi Iswahyudi, SH, MH, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap RUU yang menjadi inisiatif DPD RI hal ini terdapat di dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga kedudukan masyarakat diperkuat dalam berpartisipasi dan keterlibatan setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.