Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Rapat Inventarisasi dan Sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Prolegnas DPR RI Tahun 2023 dan Usul Prolegnas Pemerintah Tahun 2023

inventarisasi prolegnas 2023 1

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undang, Fauzi Iswahyudi, SH. MH mengikuti kegiatan rapat inventarisasi dan sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Prolegnas DPR RI Tahun 2023 dan usul Prolegnas Pemerintah Tahun 2023 di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. (22/09)

Kegiatan rapat dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Drs. H. Agus Tripriyono, SE, M. Si, AK, CA. Adapun agenda Rapat hari ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari stakeholder terkait untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPD RI.

Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S. Sos, SH, M. SP anggota DPD RI sekaligus sebagai ketua PPUU DPD RI menyampaikan yang menjadi latar belakang dan tujuan penyusunan dari 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI Tahun 2023 sehingga dapat menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2023. Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud diatas antara lain:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Fauzi Iswahyudi, SH, MH, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap RUU yang menjadi inisiatif DPD RI hal ini terdapat di dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga kedudukan masyarakat diperkuat dalam berpartisipasi dan keterlibatan setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

inventarisasi prolegnas 2023 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI