Medan - Beri pemahaman terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan entitas Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Koperasi dan UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (22/09/2022).
Sebagai narasumber pertama, Analis Hukum Muda Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Maria Novalita, menyampaikan betapa pentingnya perlindungan Merek dalam dunia usaha.
"Perlindungan kekayaan intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pengembangan Usaha UKM dan UMKN dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional," jelas Maria Novalita.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran Merek dan Cipta saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Tentunya hal ini dapat mempermudah masyarakat karena pemohon dapat melakukan pendaftaran dimana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Disamping mengenai kekayaan intelektual, Analis Hukum Pertama Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Frangky S Lumbantobing, menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan syarat-syarat pendirian perseroan perorangan.
"Syarat pertama adalah usaha tersebut hanya dimiliki oleh satu orang saja, tidak lebih. Jika lebih dari satu, maka perseroan perorangan harus diubah statusnya menjadi persekutuan modal," ujar Frangky S Lumbantobing.
Frangky S Lumbantobing juga menjelaskan proses mendetail cara pembuatan permohonan perseroan perorangan tersebut. Diakhir paparan, kedua narasumber menyampaikan jika para pelaku usaha ingin berkonsultasi tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan, maka Kantor Wilayah siap melayani melalui Ruang Layanan untuk Konsultasi yang telah disediakan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari, mulai dari tanggal 19-23 September 2022 dengan tema yang sama tetapi peserta yang berbeda.