Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid. Pengkajian, Penelitian, Pengambangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Kasubbid. Pemajuan HAM Desni Manik beserta jajaran mengikuti secara daring Zoom OPINI Kebijakan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Maluku bertajuk “Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan.” (26 Juni 2023).
Kegiatan ini merupakan hasil penelitian dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM yang selanjutnya diangkat dan diseminarkan melalui zoom cloud meeting dan live streaming melalui kanal youtube Kanwil Kemenkumham Maluku.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Maluku M. Anwar N dalam welcome speechnya menjelaskan, Undang-undang Pemasyarakatan memiliki urgensi yang menjurus pada pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menurutnya menarik untuk diangkat dan dibahas dalam OPINI Kebijakan ini.
“Undang-Undang Pemasyarakatan memiliki pola yang sistematis untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yaitu melalui pelayanan kepada tahanan, pembinaan bagi narapidana dan pembimbingan bagi klien maka dari itu diperlukannya suatu instrument yang disebut penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga OPINI Kebijakan ini dianggap perlu dan penting untuk dibahas” ,pungkas Anwar.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa pengaturan yang lebih lengkap untuk mengatur litmas sangat diperlukan sehingga upaya monitoring dan evaluasi menjadi suatu keharusan guna mengetahui berbagai kelemahan dari pelaksanaan litmas.
Senada dengan penjelasan Kakanwil, Kepala Badan Strategi Kebijakan Y. Ambeg Paramarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan topik atau tema yang diangkat pada OPINI Kebijakan ini dianggap tepat sejalan dengan beberapa urgensi-urgensi terbaru dalam UU Pemasyarakatan. “Topik ini yang sangat strategis dan tepat untuk dipilih paska disahkannya UU pemasyarakatan, diamanatkan dalam peraturan peralihan bahwa seluruh pelaksanaannya paling lambat bisa diselesaikan dalam 1 tahun (Agustus 2023),” ungkap Ambeg.
Seraya memberikan gambaran atas penjelasannya, Ambeg kemudian memaparkan powerpoint yang memuat penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan dengan model orientasi waktu dengan perubahan perilaku, dimulai dari penerimaan, penempatan, pelaksanaan, pengeluaran, asessmen, kepribadian/kemandirian, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebab (CMB) dan Bebas.
Kegiatan yang moderatori oleh News Anchor TVRI Enny Parinussa selanjutnya memberikan kesempatan kepada 3 orang narasumber diantaranya, Analis Kebijakan Muda Syafril Mallombasang yang membahas terkait Analisis Strategi Kebijakan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, Kadiv Pemasyarakatan Kumham Maluku Saiful Sahri membahas Eksistensi Penelitian Pemasyarakatan dalam Proses Pemasyarakatan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Remon Supusesa membahas Kebijakan Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan Upaya Penanggulangan Kejahatan, dan mengakhiri pemaparannya dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.