Medan - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara Terpusat pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dikuti secara Daring melalui Zoom oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumbangaol, beserta seluruh tim. (27/03/2023).
Kegiatan ini mengambil tema “Analisis Strategi Kebijakan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Masyarakat”. Diawali Laporan Kegiatan yang disampaikan secara virtual oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar, S.H.,M.H dan dibuka secara langsung melalui Zoom oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Balitbangkumham Drs. Andi Nurka, S.H., M.H. Dimana hadir sebagai Narasumber Resman Hanafi, S.H.,M.H Kepala Bapas Bengkulu, Prof. Herlambang, SH.,M.H Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu dan Syarif Maliombasang, S.Sos Analis Kebijakan Ahli Muda Balitbangkumham. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia melalui Media Virtual ataupun Live Streaming Youtube.
Kegiatan Opini kali ini mengangkat Tema “Analisis Strategi Kebijakan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Masyarakat”, Penelitian Kemasyarakatan termuat dalam PP No.31 tahun 1999 dimana pada pasal 38 disebut mengenai Penelitian Kemasyarakatan. Dimana juga telah terdapat Draf Rancangan Permenkumham tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan. Jumlah Bapas pada saat ini berjumlah 90 Kantor dan tenaga Pembimbing Kemasyarakatan berjumlah lebih kurang 2.700 orang dimana tidak sebanding dengan jumlah WBP yang berjumlah lebih kurang 270.000 orang dan kurangnya dukungan sarana dan prasarana. Keadaan yang ingin diwujudkan adalah tercapainya keberhasilan penyelenggaraan pemasyarakatan dan tersusunnya kebijakan berupa regulasi tentang penelitian pemasyakatan yang memberikan kepastian hukum. Tujuan litmas adalah salah satu upaya untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan.