Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Mhd. Jahari Sitepu) yang diwakili Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan), Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Lumban Gaol), Kasubbid Pemajuan HAM (Desni Manik) dan Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti Kegiatan kegiatan BSK KumHAM Cerdas dengan Tema “Analisis Implementasi Kegiatan Kumham Cerdas,” Rabu , 07 Februari 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM secara Daring melalui Zoom.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Y.Ambeg Pramarta) dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Jajaran Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia secara Daring melalui Media Zoom.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM RI (Jamaruli Manihuruk) memberikan Arahan sekaligus Membuka Kegiatan BSK KumHam Cerdas dengan Tema Analisis Implementasi Kegiatan Kumham Cerdas.” Hadir sebagai Narasumber Nasya Diva Alindra (Mahasiswa Administrasi Publik Faklutas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya) dan sebagai Moderator Sabrina Nadila (Analis Perlindungan Hak-hak Sipil dan HAM BSK Hukum dan HAM).
Disampaikan pula bahwa Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan kegiatan BSK KumHAM Cerdas adalah sebagai salah satu upaya dalam Peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Narasumber Nasya Diva menyampaikan materi terkait Analisis Implementasi Kegiatan Kumham Cerdas yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Dalam Pendahuluan disampaikan bahwa Kegiatan Kumham Cerdas ini diprakarsai oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dimana sebagai pelaksana adalah Kelompok Substansi Kepegawaian dan Pemateri BSK Kumham Cerdas. Kelompok sasaran nya adalah Pimti Pratama, Analis Kebijakan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama serta jabatan Pelaksana. Adapun Elemen kegiatan ini meliputi Tujuan Kegiatan,Materi Kegiatan, Pemateri, SOP,dan Mekanisme.
Kesimpulan yang disampaikan melalui materi ini bertujuan untuk kebijakan. Kajian ini menekumkan Fakta terdapat inkonsistensi dalam tujuan kebijakan yang berimplikasi pada pelaksanaan BSK Kumham Cerdas. Kegiatan ini juga dapat mengindentifikasi bahwa baik materi dan pemateri pada Kumham Cerdas belum direncanakan dengan optimal, dan juga bahwa BSK Kumham Cerdas ini masih cenderung insidental tanpa dilengkapi keberadaan persiapan secara matang dan tanpa dilengkapi oleh indikator keberhasilan.
Setelah paparan oleh Narasumber, Sekretaris BSK Hukum dan HAM (Jonni P Simamora) memberikan tambahan arahan bahwa BSK kumham Cerdas ini adalah Inisiatif Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Y.Ambeg Pramarta), dimana kegiatan BSK Kumham Cerdas ini berfokus untuk pembelajaran baik dari Pemateri maupun Penyelenggaranya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan maupun ruang kepada Analis maupun Pegawai pada BSK Hukum dan HAM untuk dapat menyampaikan materi terkait Tugas dan Fungsi pada BSK Hukum dan HAM agar dapat diketahui oleh seluruk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Begitu Juga kegiatan ini diharapakan dapat dilakukan Evaluasi dan koreksi terhadap SOP dan Penyelenggara agar Kegiatan Kumham Cerdas ini dapat semakin lebih baik lagi.
Di penghujung kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab antara Peserta dengan Narasumber. Kegiatan BSK KumHAM Cerdas ini ditutup oleh Moderator dan berlangsung dengan baik.