Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2021

entry meeting BPK1

Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 secara daring melalui zoom meeting, yang bertempat di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut. (Senin,15/11/2021)

Membuka kegiatan dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto menyampaikan kembali pedoman dari Bapak Menteri dalam parameter pengelolaan Laporan Keuangan yang baik yaitu Yang pertama, harus sesuai dengan standar akutansi pemerintahan, Kedua kecukupan pengungkapan melalui berbagai data dukung, Ketiga taat azas dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, dan Yang terakhir Sistem Pengendalian Intern yang Efektif. Sehingga pengelolaan keuangan kita diharapkan mampu mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan ukuran sederhana yaitu Akurat, Transparan dan Akuntabel.

“Kami harapkan kepada seluruh jajaran Kemenkumham agar mempedomani dan melaksanakan 3 hal yaitu Mendukung penuh proses pemeriksaan interim sehingga dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan, Memberikan informasi yang akurat dan akuntabel, dokumen dan data dukung yang valid, dan Intens koordinasi, apabila terdapat hal yang tidak dipahami agar dikomunikasikan dengan baik.”, tutup Andap

Selanjutnya Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Novy G.A. Pelenkahu sebagai penanggung jawab Tim Pemeriksa BPK RI, menyampaikan 2 dasar hukum pemeriksaan yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.  Standart pemeriksaan berdasarkan Peraturan BPK Nomor I Tahun 2017 tentang Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK yaitu Pertama, Pemeriksaan Keuangan, untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Kedua, Kinerja, untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan menilai aspek ekonomi, dan Ketiga Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), berguna untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa.

Novy juga menyampaikan tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk Pemutakhiran profil resiko dalam penyusunan LKKL Tahun 2021 beserta pengendalian internalnya, yang akan digunakan sebagai dasar penentuan luas lingkup dan penyempurnaan prosedur pemeriksaan terinci LKKL; Melakukan pengujian substantive terbatas atas transaksi-transaksi siklus pendapatan dan belanja; dan Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan LKKL tahun-tahun sebelumnya, dan menilai dampaknya terhadap LKKL Tahun 2021. Lingkup Pemeriksaaan mencakup siklus BMN non persediaan, siklus kas di bendahara pengeluaran, siklus persediaan, siklus pendapatan dan siklus belanja. Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 50 (lima puluh) hari mulai dari tanggal 01 November s.d 31 Desember 2021 di Jakarta, Cilacap, Jawa Timur, Sulawesi Tengah dan NTT.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural beserta pegawai pengelola keuangan dan BMN pada Kanwil Kemenkumham Sumut.

entry meeting BPK2

entry meeting BPK3

entry meeting BPK4

entry meeting BPK5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI